Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Aliran Dana Rp10 Miliar dari ACT

Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) mengakui menerima aliran dana Rp10 miliar yang terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Aliran Dana Rp10 Miliar dari ACT
facebook/Koperasi Syariah 212
Ilustrasi Koperasi Syariah 212. Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) mengakui menerima aliran dana Rp10 miliar yang terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) mengakui menerima aliran dana Rp 10 miliar yang terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal itu diketahui seusai pemeriksaan Syafei di Bareskrim Polri.

"Ketua Umum Koperasi syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari yayasan ACT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Nurul menjelaskan bahwa Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT.

Hal itu berdasarkan Nomor:003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor :004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

Menurut Nurul, surat perjanjian tersebut berisikan perjanjian kerjasama kemitraan penggalangan dana sosial dan kemanusiaan.

Berita Rekomendasi

"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 bernama Muhammad Syafei (MS) karena diduga menerima aliran dugaan penyelewengan donasi kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui, dana yang diterima Koperasi Syariah 212 berkaitan dana bantuan Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Baca juga: 843 Rekening Terkait ACT Diblokir Polisi, Ketua Koperasi Syariah 212 Telah Diperiksa

Total, dana yang mereka terima Rp10 miliar.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran Dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya diantaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada hari Senin 1 Agustus 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, Nurul menuturkan penyidik juga tengah melacak aset para tersangka kasus ACT. Namun, dia masih belum merinci mengenai daftar aset yang telah disita penyidik.

"Kami melakukan aset tracing terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas