KPK Tetapkan 3 Wakil Ketua DPRD Tersangka di Kasus Suap Ketok Palu APBD Kabupaten Tulungagung
Tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ditetapkan jadi tersangka dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Ketiga legislator daerah itu di antaranya Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyanto.
Baca juga: Wakil Bupati Mamberamo Tengah Minta Maaf Sempat Tepis Tangan Wartawan Usai Diperiksa KPK
Perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap.
Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK menahan Adib Makarim selama 20 hari ke depan hingga 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG (Agus Budiarto) dan IK (Imam Kambali) untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Karyoto.
Konstruksi kasus
Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan ketiga tersangka merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2015.
Pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: KPK Cegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan 3 Orang Lainnya ke Luar Negeri
"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD," tutur Karyoto.
Dalam pertemuan tersebut, keempatnya diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.