Pihak Brigadir J Klaim Punya Hasil Autopsi Sah, Rupanya Hasil Pengamatan Dokter Umum Bukan Forensik
Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum pihak Brigadir J mengklaim sudah memiliki hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mengatakan soal hasil autopsi kedua.
Padahal dari Tim Forensik Otopsi Ulang jenazah Brigadir J yang diketuai Dokter Ade Firmansyah Sugiharto, mengumumkan hasil autopsi muncul 4 hingga 8 minggu lagi.
Lantas bagaimana pihak Brigadir J mendapatkan hasilnya?
Rupanya hal tersebut merupakan hasil pengamatan seorang dokter yang menjadi perwakilan keluarga masuk ke proses autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, tempo hari.
Hasil autopsi pun sudah dipegang dalam beberapa kertas dan sudah dilegalisasir oleh notaris.
Baca juga: Ingin Bertemu Istri Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J Mau Tahu yang Terjadi pada 8 Juli
"Otopsi kedua perlu 8 Minggu hasil forensiknya, kenapa abang bisa mendapatkan duluan hasilnya?" tanya Aiman, dikutip Tribunnews dari acara YouTube Kompas TV program Aiman episode Fakta Baru Otopsi Yosua.
"Karena saya kerja siang malam, mungkin mereka kerja paruh waktu, mereka menguji sampling, sedangkan saya tidak menguji sampling," ungkapnya.
Lantas saat ditanya Aiman apakah hasil otopsi yang tertulis dalam kertas tersebut sahih, Kamaruddin pun langsung menjawab sahih.
"Sahih ini, ini kan keinginan mereka," ungkapnya.
Terakit dokter yang diutusnya ke otopsi ulang jenazah Brigadir J, kamaruddin mengatakan melalui proses yang panjang.
Awalnya saat rapat gelar perkara, kata Kamaruddin, polisi setuju perwakilan keluarga dan pengacara boleh masuk ruangan otopsi.
Namun terus berkembang, akhirnya keluarga tidak boleh, pengacara tidak boleh, karena dianggap tidak ahli di bidangnya (forensik).
Baca juga: LPSK Akan Periksa Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan di Kediaman Pribadinya
Lantas rapat terakhir akhirnya pihak brigadir j diperbolehkan masuk ke ruangan namun dengan catatan harus dokter atau yang bekerja di rumah sakit atau paramedis.
Akhirnya dirinya mendapatkan dua orang termasuk dokter, untuk diikutkan dalam proses otopsi ulang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.