Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR: Kewajiban Pendaftaran PSE Bagian dari Perlindungan Setiap Warga Negara

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan kewajiban pendaftaran PSE merupakan upaya perlindungan bagi setiap warga negara.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan MPR: Kewajiban Pendaftaran PSE Bagian dari Perlindungan Setiap Warga Negara
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan kewajiban pendaftaran PSE merupakan upaya perlindungan bagi setiap warga negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsistensi penerapan aturan harus terus didukung dengan tetap memperhatikan kritik publik dalam upaya terus menyempurnakan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) di tanah air.

Kewajiban pendaftaran PSE merupakan upaya perlindungan bagi setiap warga negara.

"Apa yang terjadi dalam tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik di tanah air akhir-akhir ini harus menjadi perhatian kita semua. Tujuan akhirnya tentu untuk terus menyempurnakan tata kelola yang ada," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema "Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Global: Kedaulatan versus Kebebasan Informasi" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (3/8/2022).

Diskusi yang dimoderatori Irwansyah (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu dihadiri Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI), Mimah Susanti (Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat), Prabu Revolusi (Direktur Pemberitaan MNC Group), dan Muhamad Sulhan (Dosen Ilmu Komunikasi UGM), sebagai narasumber.

Selain itu, hadir pula Fahmi Husaeni (Pemain Tim Nasional eSport Indonesia) dan Jakfar Sidik (Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem) sebagai penanggap.

Baca juga: Polemik Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Stafsus Menkeu Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE 

Menurut Lestari, era digital dengan segala keterbukaannya berpotensi mendatangkan ancaman.

Pada posisi inilah, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, negara wajib melindungi setiap warga negara dari potensi ancaman tersebut, lewat sejumlah kebijakan pada penyelenggaraan sistem elektronik.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, tambah Rerie, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kedaulatan bangsa ini dari berbagai ancaman tersebut.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, teknologi informasi (internet) dengan segala kemudahan oleh penyedia layanan disertai kebebasan aksesnya mesti dibarengi dengan ketaatan penuh pada aturan setiap negara.

Baca juga: Komisi I DPR Minta Pemerintah Jemput Bola Agar Paypal Cs Segera Daftar PSE

"Membuka ruang pada ketidaktaatan hanya akan memelihara potensi ancaman kepada kedaulatan negara," katanya.

Di sisi lain, Rerie juga berharap Pemerintah dapat mengakomodasi setiap kritik dan menata pelayanan yang belum optimal agar pelayanan penyelenggara sistem elektronik lebih berkualitas.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan penerapan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronika oleh Pemerintah dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat di ruang-ruang digital di tanah air.

Menurut Semuel, langkah tersebut setara dengan upaya bangsa ini untuk memperjuangkan kedaulatan bangsa ini lewat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Upaya mewujudkan Indonesia sebagai digital nation, ujar Semuel, sudah diawali lewat pembangunan besar-besaran infrastruktur digital di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas