Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR: Kewajiban Pendaftaran PSE Bagian dari Perlindungan Setiap Warga Negara

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan kewajiban pendaftaran PSE merupakan upaya perlindungan bagi setiap warga negara.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan MPR: Kewajiban Pendaftaran PSE Bagian dari Perlindungan Setiap Warga Negara
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan kewajiban pendaftaran PSE merupakan upaya perlindungan bagi setiap warga negara. 

Untuk memanfaatkan infrastruktur digital tersebut, tambah Semuel, berbagai aplikasi digital hadir agar masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital yang tersedia.

Baca juga: Beri Kesempatan, Kominfo Minta Situs yang Diblokir Segera Daftar PSE

Kehadiran ribuan atau jutaan aplikasi di dunia di ruang digital tanah air, tegas Semuel, memerlukan pengaturan dan mekanisme dalam bentuk tata kelola yang baik dan mendukung kedaulatan negara.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mimah Susanti berpendapat penggunaan teknologi informasi di Indonesia sudah tidak terelakkan lagi di era internet yang merupakan ruang publik, sehingga negara harus hadir.

Kebebasan informasi, ujar Mimah, sudah dinyatakan para pendiri bangsa ini dan diatur lewat Undang-Undang Dasar 1945 dengan salah satu tujuannya adalah untuk melindungi publik.

Upaya KPI untuk mengawasi konten dan menghadirkan industri yang sehat, tambah Mimah, merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dari informasi yang tidak sehat.

Direktur Pemberitaan MNC Group, Prabu Revolusi mendukung Pemerintah dalam implementasi pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di tanah air.

Karena, ujar Prabu, apa yang dilakukan Indonesia saat ini juga sudah diberlakukan di sejumlah negara dunia untuk menegakkan kedaulatan ruang digital negara masing-masing.

Berita Rekomendasi

"Menegakkan kedaulatan digital oleh suatu negara itu harus diutamakan. Tujuannya agar PSE tidak lebih berkuasa dari negara itu sendiri," tegas Prabu.

Meski begitu, Prabu menyarankan, pemberlakuan sejumlah kebijakan untuk menegakkan kedaulatan digital sebuah negara harus melalui proses yang benar agar kebijakan itu bisa benar-benar dipahami oleh publik.

Dosen Ilmu Komunikasi UGM, Muhamad Sulhan, berpendapat kehebohan terkait kebijakan pendaftaran PSE memperlihatkan penanaman literasi digital di masyarakat berhasil, tetapi sangat disayangkan daya baca terhadap digital masyarakat kita masih rendah.

Dalam penerapan kebijakan baru, Sulhan berpendapat, dibutuhkan strategi komunikasi yang baik dengan penggunaan bahasa yang tepat, sehingga setiap pesan dipahami oleh publik.

Pemain Tim Nasional eSport Indonesia, Fahmi Husaeni menilai kewajiban pendaftaran PSE banyak memiliki hal positif. Salah satunya, tambah Fahmi, dengan kewajiban pendaftaran masyarakat bisa memilah mana platform atau aplikasi yang legal dan ilegal.

Fahmi menyarankan, Pemerintah memberikan edukasi berkelanjutan terhadap masyarakat agar terhindar dari mengakses aplikasi yang ilegal.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Jakfar Sidik menilai Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan agar negara melindungi segenap warga negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas