Timsus Kapolri: Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Belum Bisa Diperiksa
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit enggan menjelaskan alasan istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC belum bisa diperiksa kasus Brigadir J
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC masih belum bisa diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Namun, dia tidak menjelaskan alasan PC belum bisa diperiksa kasus Brigadir J.
"Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Namun begitu, Andi menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo nantinya bakal diperiksa oleh timsus Kapolri pada Kamis (4/8/2022) besok. Dia dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
"(Irjen Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E Langsung Ditangkap dan Ditahan Seusai Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.