Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timsus Kapolri: Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Belum Bisa Diperiksa

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit enggan menjelaskan alasan istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC belum bisa diperiksa kasus Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Timsus Kapolri: Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Belum Bisa Diperiksa
KompasTV
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi - Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC masih belum bisa diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J 

Langsung Ditahan 

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Bharada E Tersangka Kasus Brigadir J: Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Besok

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas