25 Polisi yang Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J Berasal Dari Propam Polri hingga Polres
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 25 polisi yang diduga hambat penanganan kasus Brigadir J berasal dari Propam hingga Polres.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 personel Polri diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 25 personel Polri itu disebut berasal dari satuan Propam Polri hingga Polres.
"Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa prsonel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Listyo menyebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo maka siapapun yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
Baca juga: 3 Jenderal Bintang Satu Dimutasi Kapolri Imbas Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau merintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," katanya.
Listyo menyebut 25 personel tersebut kini sudah diperiksa.
Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus Brigadir J.
Baca juga: Sebanyak 25 Personel Polri Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Penembakan Brigadir J
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo.
25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo.
Baca juga: Keinginan Bibi Brigadir J ke Irjen Ferdy Sambo: Ikut Mengantar Jenazah ke Jambi Bersama Istri
Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.
Bharada E jadi tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.