Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, IPW: Artinya Penyidik Bidik Tersangka Lain

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, IPW: Artinya Penyidik Bidik Tersangka Lain
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E kini ditetapkan tersangka dugaan kasus pembunuhan. 

Menurut IPW, tewasnya Brigadir J tidak mungkin hanya melibatkan Bharada E saja.

Sehingga ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga.

Meski tadi malam Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian sudah mengumumkan Bharada E sebagai tersangka di balik tewasnya Brigadir J, IPW menilai masih ada kemungkinan tersangka lainnya.

Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J   tewas usai  baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.

Irjen Ferdy Sambo diperiksa

BERITA TERKAIT

Hari ini Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan Timsus Kapolri .

Ferdy Sambo tiba dengan memakai kendaraan minibus berwarna hitam sekitar pukul 09.56 WIB.

Ferdy Sambo terlihat memakai seragam lengkap Korps Bhayangkara.

Ferdy Sambo menyatakan bahwa kehadirannya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Ferdy Sambo, pemanggilan ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap dirinya terkait kasus kematian Brigadir J.

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menuturkan pemeriksaan sebelumnya dilakukan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Polda Metro Jaya.

"Saya sudah memberikan keterangann kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," tukasnya.   

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas