Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Tak Terbukti Membela Diri, Kuasa Hukum Brigadir J: Berarti Tak Ada Pelecehan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa Bharada E tidak terbukti membela diri dari Brigadir J

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bharada E Tak Terbukti Membela Diri, Kuasa Hukum Brigadir J: Berarti Tak Ada Pelecehan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Iya (di depan Komnas HAM, Bharada E mengaku menembak Brigadir Joshua)."

Baca juga: Pengacara Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka Berarti Tak Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo

"Ini kan karena situasinya cepat, ini lebih soal reflek dan lain sebagainya, jadi ini kejadian yang cepat terus kemudian (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons dari Brigadir Joshua," jelas Beka.

Lantas, benarkah ada adegan tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E?

Sementara kabarnya, Komnas HAM tetap akan melakukan pendalaman dari pernyataan Bharada E ini.

"Tetapi ini sekali lagi baru pengakuan Bharada E, kami harus mengonfirmasi dengan pengakuan dari ajudan lain, ini kan masih kami analisa," lanjut Beka.

Baca juga: IPW Menduga Ada Sosok Lain Terlibat Kasus Penembakan yang Menewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Soal Pelecehan 

Atas penetapan Bharada E jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Johnson Pandjaitan, Anggota Tim Kuasa Hukum Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dilarang masuk untuk melihat kegiatan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022).
Johnson Pandjaitan, Anggota Tim Kuasa Hukum Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dilarang masuk untuk melihat kegiatan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
BERITA REKOMENDASI

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).

Dengan ditetapkannya Bharada E jadi tersangka, Johnson mengapresiasi tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini, kata Johnson, menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas