FAKTA Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Langsung Ditahan, Dijerat Pasal Pembunuhan
Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Bharada E diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Berikut fakta-fakta Bharada E menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Bharada E Langsung Ditahan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan Bharada E berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ia berujar, Bharada E akan langsung ditangkap dan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," jelas Andi.
Baca juga: Bharada E Tersangka, Tim Khusus Kapolri Respon Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Kematian Brigadir J
Dijerat Pasal Pembunuhan
Polisi memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.