Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, LPSK Masih Bisa Berikan Perlindungan ke Bharada E, Asalkan Jadi Justice Collaborator

LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E meski statusnya tersangka asal jadi Justice Collaborator

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jadi Tersangka, LPSK Masih Bisa Berikan Perlindungan ke Bharada E, Asalkan Jadi Justice Collaborator
kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E - Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, syaratnya jadi Justice Collaborator. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Namun di sisi lain, proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),

Lantas bagaimana nasib proses permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E tersebut?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.

"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin Partogi Pasaribu

Berita Rekomendasi

Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.

Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin Partogi Pasaribu

Kendati demikian, Edwin Partogi Pasaribu memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.

Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.


"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," tukas dia.

Baca juga: LPSK Siap Lindungi ART dan Ajudan Ferdy Sambo, Jika Mereka Jadi Saksi Kasus Penembakan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas