Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaruddin Simanjutak Yakin akan Segera Ada Tersangka Lain di Kasus Kematian Brigadir J

Kamaruddin Simanjutak kuasa hukum Brigadir J yakin akan segara ada tersangka lain di kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kamaruddin Simanjutak Yakin akan Segera Ada Tersangka Lain di Kasus Kematian Brigadir J
Tangkap Layar Youtube Refly Harun
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan hasil autopsi ulang Brigadir J, ditemukan otak di bagian dada Sabtu (30/7/2022). Kamaruddin Simanjutak yakin akan segara ada tersangka lain di kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjutak kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakin akan segera ada tersangka lain di kasus kematian Brigadir J. 

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J . 

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," kata Kamaruddin, Rabu (3/7/2022) malam dikutip Tribun Jambi

Atas penetapan tersangka pada Bharada E, Kamaruddin pun memberikan apresiasi pada tim penyidik. 

Meski dikatakan Kamaruddin, penetapan tersangka ini menurutnya terlambat. 

Baca juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan saat Brigadir J Sudah Tersungkur, Satunya di Kepala

"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin. 

Berita Rekomendasi

Bharada E Ditetapkan Tersangka

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam. 

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka." 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas