Kamaruddin Simanjutak Yakin akan Segera Ada Tersangka Lain di Kasus Kematian Brigadir J
Kamaruddin Simanjutak kuasa hukum Brigadir J yakin akan segara ada tersangka lain di kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.
Isi Pasal yang Menjerat Bharada E
Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 338 berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Baca juga: Polisi Sebut Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tindak pidana.
Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Bharada E Langsung Ditahan
Diwartakan Tribunnews, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka.
Brigjen Andi Rian menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.