Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Jamin Penetapan Tersangka Bharada E Tak Ganggu Penyelidikan

Ahmad Taufan Damanik memastikan penetapan status tersangka terhadap Bharada E tak mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan lembaganya

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Jamin Penetapan Tersangka Bharada E Tak Ganggu Penyelidikan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan penetapan status tersangka terhadap Bharada E tak mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan lembaganya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan penetapan status tersangka terhadap Bharada E tak mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan lembaganya.

Diketahui, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tidak, tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kendati demikian, Taufan menuturkan Komnas HAM akan tetap mengawasi proses pemeriksaan terhadap Bharada E guna memastikan tak ada pelanggaran HAM.

"Dalam proses pemeriksaan hukum misalnya apakah ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia, itu kita akan tetap awasi," ujarnya.

"Kalau dia berjalan dengan fair, maka kita mengatakan proses hukum terhadap saudara Bharada E ini berarti sesuai dengan HAM," sambungnya.

Menurut Taufan, Komnas HAM juga telah membuat kesepakatan dengan Wakapolri perihal aksesibilitas Komnas HAM.

Berita Rekomendasi

"Saya kan sudah punya kesepakatan dengan Wakapolri waktu beliau kemari, saya minta komitmen bersama untuk aksesibilitas Komnas HAM," ungkapnya.

Baca juga: Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

Karena itu, ia menyebut Komnas HAM bisa mendatangi Mabes Polri untuk memastikan seseorang bisa diperiksa sesuai standar HAM.

"Jadi kalau kami mau tahu apakah orang yang ingin diperiksa itu sudah sesuai dengan standar HAM atau enggak, kami bisa datang ke sana mengetahui itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Taufan juga menyoroti dalam beberapa kasus yang lain orang diperiksa dengan tindakan kekerasan.

"Enggak boleh. Harus menggunakan pendekatan scientific, pendekatan yang betul-betul tidak menggunakan aspek-aspek kekerasan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas