KPAI dan Kemendikbudristek Tangani Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab Siswi SMA di Bantul
KPAI dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan penanganan kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di satu SMA Negeri wilayah Bantul.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
KPAI dan Tim Itjen Kemendikbudristek juga sempat berkeliling kelas-kelas dan melihat lokasi-lokasi kejadian seperti di UKS, toilet, ruang BK, kelas, gazebo dan kantin sekolah.
Retno Listyarti mengatakan semua lokasi itu ada dalam cerita korban, orang tua dan para guru yang terkait.
Saat memasuki areal sekolah, Retno Listyarti melihat semua peserta didik perempuan yang sedang berolahraga menggunakan jilbab.
"Saat masuk kedua kelas semua anak perempuan memang berjilbab, begitupun ketika berkeliling sekolah dan menyapa para peserta didik," ungkap Retno Listyarti.
"Menurut keterangan kepala sekolah, memang siswi muslim di sekolah tersebut berjilbab meskipun tidak aturan sekolah wajib menggunakan jilbab," tambah Retno Listyarti
Baca juga: POPULER Regional: Siswi Bantul Depresi karena Dipaksa Berhijab | Guru Ngaji Cabuli 11 Murid
Pihak sekolah mengakui selebaran berupa panduan penggunaan seragam peserta didik putra dan putri di sekolah yang diperoleh KPAI melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam panduan itu, terdapat ketentuannya menggunakan kemeja panjang dan rok atau celana panjang serta jilbab.
“Ketentuan seragam dan diperkuat dengan gambar, di sekolah anak korban tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam bagi peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan menengah," tutur Retno.
KPAI dan Itjen Kemendikbudristek akan bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi DIY untuk meminta keterangan penanganan kasus dan proses pemeriksaan pihak sekolah.