Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Penyidik Tidak Periksa Kliennya Berulang Kali

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo telah tiga kali diperiksa penyidik Polri. Kuasa hukum berharap kliennya tidak diperiksa secara berulang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Penyidik Tidak Periksa Kliennya Berulang Kali
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Arman Hanis, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). Ia meminta polisi tidak memeriksa secara berulang kliennya. 

Dia menambahkan laporan kliennya saat ini diambil alih oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.

Saat ini laporan polisi (LP) sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 18 Juli 2022.

Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Rayakan Anniversary di Magelang Sehari Sebelum Insiden

"Kami memiliki harapan besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan," ujar Sarmauli.

Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.

Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo: Sering Diam hingga Tatapannya Kosong

Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.

Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Terbaru, saat ini Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Untuk dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan pihak istri Ferdy Sambo, saat ini sudah diterak ke Barekrim Polri setelah sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas