Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Penyidik Tidak Periksa Kliennya Berulang Kali
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo telah tiga kali diperiksa penyidik Polri. Kuasa hukum berharap kliennya tidak diperiksa secara berulang.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi (PC), istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo telah tiga kali diperiksa penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum PC Arman Hanis dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
“Pemeriksaan korban kekerasan seksual sebaiknya tidak dilakukan berulang karena akan ingat terus kejadian yang dialami. Ini sedang kami komunikasikan dengan penyidik," kata Arman.
Arman menerangkan, bahkan hari ini kliennya kembali dijadwalkan untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Karena alasan kesehatan, tim kuasa hukum memberi surat pemberitahuan kepada penyidik terkait ketidakhadiran istri Ferdy Sambo dalam panggilan itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo: Pandangan Matanya Kosong Seperti Orang Ketakutan
“Proses ini kami minta cepat karena ibu PC dalam kondisi kesehatan terganggu,” urainya.
Anggota Tim Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong menyatakan kliennya sudah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022.
"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan," ungkap Sarmauli.
Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan PC sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Klaim LPSK Sudah Setujui Kliennya Diperiksa di Rumahnya
"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," katanya.
Sarmauli menjelaskan bahwa UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis maupun psikologis yang independen kepada korban.
"Tujuannya agar korban TPKS memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan," katanya.
Sarmauli menjelaskan bahwa Brigadir J merupakan terlapor dalam laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata api.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.