Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Penyidik Tidak Periksa Kliennya Berulang Kali

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo telah tiga kali diperiksa penyidik Polri. Kuasa hukum berharap kliennya tidak diperiksa secara berulang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Penyidik Tidak Periksa Kliennya Berulang Kali
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Arman Hanis, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). Ia meminta polisi tidak memeriksa secara berulang kliennya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi (PC), istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo telah tiga kali diperiksa penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum PC Arman Hanis dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

“Pemeriksaan korban kekerasan seksual sebaiknya tidak dilakukan berulang karena akan ingat terus kejadian yang dialami. Ini sedang kami komunikasikan dengan penyidik," kata Arman.

Arman menerangkan, bahkan hari ini kliennya kembali dijadwalkan untuk memenuhi panggilan kepolisian.

Karena alasan kesehatan, tim kuasa hukum memberi surat pemberitahuan kepada penyidik terkait ketidakhadiran istri Ferdy Sambo dalam panggilan itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo: Pandangan Matanya Kosong Seperti Orang Ketakutan

“Proses ini kami minta cepat karena ibu PC dalam kondisi kesehatan terganggu,” urainya.

Berita Rekomendasi

Anggota Tim Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong menyatakan kliennya sudah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022.

"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan," ungkap Sarmauli.

Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan PC sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Klaim LPSK Sudah Setujui Kliennya Diperiksa di Rumahnya

"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," katanya.

Sarmauli menjelaskan bahwa UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis maupun psikologis yang independen kepada korban.

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan).
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). (Istimewa)

"Tujuannya agar korban TPKS memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan," katanya.

Sarmauli menjelaskan bahwa Brigadir J merupakan terlapor dalam laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata api.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas