Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Klaim LPSK Sudah Setujui Kliennya Diperiksa di Rumahnya

dirinya mengungkapkan kondisi Ibu PC yang masih trauma dan tertekan yang menjadi kendala kliennya tidak bisa mengikuti pemeriksaan di LPSK.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Klaim LPSK Sudah Setujui Kliennya Diperiksa di Rumahnya
Tangkap Layar Kompas Tv
Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Klaim LPSK Sudah Setujui Kliennya Diperiksa di Rumahnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, PC mengklaim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah menyetujui jika kliennya diperiksa di kediamannya.

Salah satu kuasa hukum, Arman Hanis menyebut hingga kini kliennya masih belum bisa jika harus menjalani pemeriksaan di kantor LPSK, di kawasan Jakarta Timur.

"Kami berkoordinasi dengan LPSK untuk melakukan pemeriksaan di rumah atau kediaman Ibu PC. LPSK sudah menyetujui," kata Arman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Arman mengaku kliennya bukannya tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam pemeriksaan di LPSK.

Namun, dirinya mengungkapkan kondisi Ibu PC yang masih trauma dan tertekan yang menjadi kendala kliennya tidak bisa mengikuti pemeriksaan di LPSK.

"Jadi bukan karena Ibu PC tidak mau menghadiri. Kondisi saat ini masih belum memungkinkan," paparnya.

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pemeriksaan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Lanjutkan Penyelidikan Usai Bharada E Tersangka, Komnas HAM Singgung Fair Trial dan Putri Candrawati

Berita Rekomendasi

LPSK menjadwalkan pemeriksaan tersebut pekan depan.

Kendati demikian, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan waktu detail pemeriksaan tersebut dengan alasan menjaga privasi pemohon.

"Kemungkinan minggu depan (melakukan pemeriksaan Putri Candrawathi)," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).

Terkait lokasi pemeriksaan tersebut kata Edwin, akan dilakukan di kediaman dari Putri Candrawathi.

Hal itu didasari atas permintaan atau rekomendasi dari tim psikolog pribadi Putri yang meminta LPSK untuk datang langsung menemui yang bersangkutan.

"Iya (di rumahnya), karena ini permintaan dari psikolognya yang menurut psikolognya Ibu P masih terguncang," tukas Edwin.

Terkait itu, LPSK mengklaim bakal tetap mandiri dan independen dalam melakukan pemeriksaan assessment psikologis terhadap PC meski dilakukan di rumah pribadinya.

Edwin menyatakan, pihaknya tidak akan melibatkan orang lain dalam pemeriksaan tersebut termasuk tim psikolog, tim kuasa hukum hingga pihak keluarga.

"Yang menjadi catatan pemeriksaan kami independen, pemeriksaan kami mandiri. Jadi ketika kami periksa tidak boleh ada orang lain," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas