Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Sorotan, Timsus Polri Beri Penjelasan

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kini menjadi sorotan terkait kemungkinan tersangka lain.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Sorotan, Timsus Polri Beri Penjelasan
ISTIMEWA/via TribunMedan.com
Bharada E (kiri), Brigadir J saat dimakamkan usai proses autopsi ulang, Rabu (27/7/2022) (kanan). Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kini menjadi sorotan terkait kemungkinan tersangka lain. 

Timsus Bentukan Kapolri Beri Penjelasan

Dilansir Tribunnews.com, timsus bentukan Kapolri merespons kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," ujarnya, Rabu.

Ia menyatakan, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."

"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," paparnya.

Baca juga: Perjalanan Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J, Dulu Minta Dilindungi LPSK, Kini Dibui

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi:

"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas