Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Sorotan, Timsus Polri Beri Penjelasan
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kini menjadi sorotan terkait kemungkinan tersangka lain.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Sorotan, Timsus Polri Beri Penjelasan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-dan-brigadir-j-278554.jpg)
ISTIMEWA/via TribunMedan.com
Bharada E (kiri), Brigadir J saat dimakamkan usai proses autopsi ulang, Rabu (27/7/2022) (kanan). Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kini menjadi sorotan terkait kemungkinan tersangka lain.
Sementara itu, Pasal 56 KUHP berbunyi:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
![Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir J.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-usai-dimintai-keterangan-komnas-ham_20220726_190136.jpg)
Sebelumnya, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Brigadir J disebut meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Berita Rekomendasi
Namun, kematian Brigadir J dinilai banyak kejanggalan hingga keluarga meminta jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.