Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal-pasal yang Disangkakan Kepada Bharada E Jadi Catatan Penting Komnas HAM

Taufan enggan menanggapi terkait seberapa signifikan penetapan tersangka dan pasal-pasalnya tersebut terhadap penyelidikan Komnas HAM

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasal-pasal yang Disangkakan Kepada Bharada E Jadi Catatan Penting Komnas HAM
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan penetapan status tersangka terhadap Bharada E tak mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan lembaganya. 

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. 

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas