Pasal-pasal yang Disangkakan Kepada Bharada E Jadi Catatan Penting Komnas HAM
Taufan enggan menanggapi terkait seberapa signifikan penetapan tersangka dan pasal-pasalnya tersebut terhadap penyelidikan Komnas HAM
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengonfirmasi bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepolisian terhadap Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi catatan penyelidikan Komnas HAM RI.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal yang pada pokoknya terkait tindak pidana pembunuhan.
Sementara itu, pasal 55 KUHP pada pokoknya tentang penyertaan dalam tindak kejahatan.
Kemudian pasal 56 KUHP pada pokoknya menyangkut tentang perbantuan tindak kejahatan.
Namun demikian, Taufan mengatakan penentuan pasal-pasal yang disangkakan terhadap Bharada E merupakan sepenuhnya wewenang penyidik kepolisian yang mesti pihaknya hormati.
Baca juga: Di Magelang, Ferdy Sambo & Istri Rayakan Anniversary, Brigadir J dan Bharada E Berinteraksi Biasa
"Iya (menjadi catatan penting), tapi penentuan (pasal-pasal terhadap Bharada E) itu sepenuhnya wewenang penyidik yang mesti kami hormati," kata Taufan saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (4/8/2022).
Taufan enggan menanggapi terkait seberapa signifikan penetapan tersangka dan pasal-pasalnya tersebut terhadap penyelidikan Komnas HAM.
Ketika ditanya kemungkinan Komnas HAM meminta keterangan lagi kepada seluruh Adc atau ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J setelah penetapan tersangka terhadap Bharada E, Taufan mengatakan sejauh ini keterangan dari seluruh ajudan Sambo sudah cukup.
"Sementara ini sudah cukup," jawab Taufan.
Diberitakan sebelumnya Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.