Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Istri Ferdy Sambo Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) diklaim sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak 3 kali terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Sebut Istri Ferdy Sambo Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Pengacara istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menggelar konferesi pers terkait kasus dugaan pelecehan seksual di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) diklaim sudah diperiksa penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan karena kliennya taat dengan proses hukum yang berlaku.

"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan Putri Candrawathi sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.

Diketahui, Brigadir J merupakan terlapor dalam laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata api tersebut.

Baca juga: Siapa Ajudan Ferdy Sambo yang Termasuk Skuad Lama, Pengacara Sebut Diduga Terlibat Kasus Brigadir J?

"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," katanya.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen pol Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, meminta kepastian hukum atas laporannya mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J secara transparan (Tangkap Layar Kompas Tv)
Kuasa hukum Putri Candrawathi, meminta kepastian hukum atas laporannya mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J secara transparan (Tangkap Layar Kompas Tv) (Tangkap Layar Kompas Tv)

Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jenderal Bintang 1 Pimpin Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J di Bareskrim

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J soal Pernyataan Maaf Irjen Ferdy Sambo: Kemana Selama Ini

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas