Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Istri Ferdy Sambo Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) diklaim sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak 3 kali terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Sebut Istri Ferdy Sambo Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Pengacara istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menggelar konferesi pers terkait kasus dugaan pelecehan seksual di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). 

Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang. Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Di samping itu, Brigadir J disebut-sebut sudah mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.

Terkahir, ancaman pembunuhan itu didapatnya pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum dirinya tewas.

Sosok pengancam membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum tewas sudah diidentifikasi.

Kamaruddin menyebut sosok pengancam itu merupakan satu di antara sejumlah ajudan Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo dalam foto bersama.

Dalam foto tersebut, memang ada Brigadir J hingga Bharada E. Namun, Kamaruddin berkeyakinan bukan Bharada E yang melakukan pengancaman pembunuhan tersebut.

"Orang yang mengancam ini saya sudah kantongi namanya. Kalau pernah lihat sejumlah foto yang mereka foto bersama itu salah satu yang mengancam itu ada dalam foto itu. Yang jelas bukan Bharada E," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

Berita Rekomendasi

Terbaru, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Saat ini, polisi masih mendalami apakah ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Bharada E diketahui dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas