Pengacara Sebut Istri Ferdy Sambo Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) diklaim sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak 3 kali terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
![Pengacara Sebut Istri Ferdy Sambo Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengacara-istri-kadiv-propam-non-aktif-polri-irjen-ferdy-sambo-putri-candrawathi.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) diklaim sudah diperiksa penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan karena kliennya taat dengan proses hukum yang berlaku.
"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan Putri Candrawathi sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.
Diketahui, Brigadir J merupakan terlapor dalam laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata api tersebut.
Baca juga: Siapa Ajudan Ferdy Sambo yang Termasuk Skuad Lama, Pengacara Sebut Diduga Terlibat Kasus Brigadir J?
"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," katanya.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen pol Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
![Kuasa hukum Putri Candrawathi, meminta kepastian hukum atas laporannya mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J secara transparan (Tangkap Layar Kompas Tv)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-putri-candrawathi-minta-kepastian-hukum-kasus-pelecehan.jpg)
Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jenderal Bintang 1 Pimpin Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J di Bareskrim
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J soal Pernyataan Maaf Irjen Ferdy Sambo: Kemana Selama Ini
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang. Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Di samping itu, Brigadir J disebut-sebut sudah mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.
Terkahir, ancaman pembunuhan itu didapatnya pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum dirinya tewas.
Sosok pengancam membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum tewas sudah diidentifikasi.
Kamaruddin menyebut sosok pengancam itu merupakan satu di antara sejumlah ajudan Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo dalam foto bersama.
Dalam foto tersebut, memang ada Brigadir J hingga Bharada E. Namun, Kamaruddin berkeyakinan bukan Bharada E yang melakukan pengancaman pembunuhan tersebut.
"Orang yang mengancam ini saya sudah kantongi namanya. Kalau pernah lihat sejumlah foto yang mereka foto bersama itu salah satu yang mengancam itu ada dalam foto itu. Yang jelas bukan Bharada E," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (25/7/2022).
Terbaru, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Saat ini, polisi masih mendalami apakah ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Bharada E diketahui dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.