Petinggi Ditjen Migas Kementerian ESDM Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Rabu (3/8/2022) kemarin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (3/8/2022) kemarin.
Dwi harusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 sampai 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.
"Dwi Anggoro (Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM) tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
KPK diketahui mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.
Ali Fikri mengatakan, selama proses penyidikan perkara dugaan suap Abdul Gafur Masud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan Abdul Gafur Masud selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021," kata Ali Fikri, Senin (1/8/2022).
Ali Fikri belum bersedia membeberkan lebih rinci siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Ia berharap masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyidik dalam mengungkap kasus ini.
"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," katanya.
Menurut Ali Fikri, tim penyidik tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari beberapa pihak yang diduga mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa pidana yang dilakukan Abdul Gafur dan tersangka lainnya ini.
Ia berharap para pihak yang dipanggil dimintai keterangan bersedia menjelaskan kepada penyidik.
"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," ujar Ali Fikri.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Sebagai Tersangka
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemkab PPU.
Salah satu suap yang diterima Abdul Gafur diperuntukkan bagi kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda.
"Atas permintaan Terdakwa Abdul Gafur melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup unttuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Abdul Gafur guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.