Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Periksa Awal TKP Pembunuhan Brigadir J Diperiksa, Disidang Jika Langgar Kode Etik

Polisi-polisi yang memeriksa awal TKP pembunuhan Brigadir J diperiksa oleh irsus Polri. Mereka akan disidang jika terbukti melanggar kode etik.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polisi yang Periksa Awal TKP Pembunuhan Brigadir J Diperiksa, Disidang Jika Langgar Kode Etik
Ist
Polda Metro Jaya kembali menggelar prarekonstruksi terkait adegan pencabulan serta pengancaman dan percobaan pembunuhan Brigadir J, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (23/7/2022) siang- Polisi-polisi yang memeriksa TKP pembunuhan Brigadir J saat awal pengungkapan kasus diperiksa oleh irsus Polri. Mereka akan disidang jika terbukti melanggar kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propram Nonaktif Irjen Ferdy Sambo terus bergulir.

Polisi-polisi yang memeriksa awal TKP pembunuhan Brigadir J diperiksa oleh irsus Polri.

Mereka akan disidang jika terbukti melanggar kode etik.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.

Keluarga Brigadir J melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga: IPW Menduga Irjen Ferdy Sambo Terlibat Aktif dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Penetapan Bharada E sebagai tersangka juga berdasarkan dari pemeriksaan terhadap para saksi.

Berita Rekomendasi

Mengutip Kompas.com, total ada 42 saksi yang diperiks sebelum Bharada E ditetapkan jadi tersangka.

Kini Polri masih terus melakukan penyidikan guna pengembangan kasus.

Sejumlah anggota polisi kembali mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Sejumlah anggota polisi kembali mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022)- Polisi-polisi yang memeriksa awal TKP pembunuhan Brigadir J bakal diperiksa oleh irsus Polri. Mereka akan disidang jika terbukti melanggar kode etik. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tim inspektorat khusus (irsus) Polri yang merupakan bagian dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pemeriksaan terhadap polisi-polisi yang memeriksa TKP pembunuhan Brigadir J saat awal pengungkapan kasus.

"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum, timsus ini memiliki irsus. (Tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (rumah dinas Irjen Ferdy Sambo)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam, mengutip Kompas.com.

Tim irsus kini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

"Tim ini masih bekerja secara maraton," tambahnya.

Irsus juga akan mencari dugaan adanya pelanggaran kode etik dari polisi-polisi tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas