Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Periksa Awal TKP Pembunuhan Brigadir J Diperiksa, Disidang Jika Langgar Kode Etik

Polisi-polisi yang memeriksa awal TKP pembunuhan Brigadir J diperiksa oleh irsus Polri. Mereka akan disidang jika terbukti melanggar kode etik.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polisi yang Periksa Awal TKP Pembunuhan Brigadir J Diperiksa, Disidang Jika Langgar Kode Etik
Ist
Polda Metro Jaya kembali menggelar prarekonstruksi terkait adegan pencabulan serta pengancaman dan percobaan pembunuhan Brigadir J, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (23/7/2022) siang- Polisi-polisi yang memeriksa TKP pembunuhan Brigadir J saat awal pengungkapan kasus diperiksa oleh irsus Polri. Mereka akan disidang jika terbukti melanggar kode etik. 

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka oknum polisi tersebut akan disidang.

"Ya (akan dilakukan) sidang etik," ucap Dedi, Kamis (4/8/2022).

Irsus telah memeriksa 25 personel terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan diduga menghambat penyidikan.

Kapolri Jenderal Listro Sigit menjelaskan siapa saja 25 personel Polri yang diperiksa tersebut.

"Kita telah memeriksa tiga personel Pati (perwira tinggi) Polri bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, Pama (perwira pertama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. "

"Dari kesatuan Divpropam, Polres, dan beberapa personel dari Polda serta Bareskrim," jelasnya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa Dirtipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (4/8/2022).

BERITA REKOMENDASI

Ferdy Sambo diperiksa selama tujuh jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sambo mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihatnya di rumah dinasnya.

"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," katanya.

Bharada E tak sedang membela diri saat tembak Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian menyebut, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E diduga tidak dalam kondis sedang membela diri saat menembak Brigadir J.

Bharada E pun kini dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengutip Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas