Respon Komnas HAM Terkait Bharada E jadi Tersangka hingga Singgung soal Keadaan Putri Candrawathi
Komnas HAM akan memastikan pemeriksaan kepada Bharada E telah sesuai dengan standart HAM, agenda lain akan panggil Ferdy Sambo
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Ferdy Sambo dan Istri
Komnas HAM akan melakukan pemanggilan kepada Ferdy Sambo.
"Pasti (akan panggil Ferdi Sambo)," kata Ahmad Taufan.
Pemanggilan ini dilakukan juga sebagai upaya pengungkapan kasus dengan benar.
Jadi berupaya untuk membuka siapa yang patut disalahkan akan kasus ini.
"Kami akan mengikuti proses penyelidikan polri, kami memastikan orang yang salah akan dihukum dan orang yang tidak salah, ya tidak dihukum," lanjut Ahmad Taufan.
Sementara itu soal istri Ferdy Sambo, Ahmad Taufan menyebut pihaknya akan bersabar menunggu yang bersangkutan, Putri Candrawathi benar-benar siap untuk dimintai keterangan.
Baca juga: KONDISI Terkini Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi setelah Dua Kali Tak Hadir di LPSK
"Di dalam konsep HAM, standart Internasional yang sekarang sudah diakomodasi melalui Undang-undang yang baru, TPKS."
"(Yakni:) seseorang yang menyatakan dirinya bahkan mengadukan kepada aparat penegak hukum dia mengalami kekerasan atau pelecehan seksual, terlepas percaya atau tidak percaya, maka dia tetap harus ditempatkan sebagai korban."
"Jangan berpikir sebaliknya, yakni mengira yang bersangkutan belum tentu korban."
"Kita harus menghormati beliau itu diasumsikan sebagai korban, nanti kita lihat apakah dia memang korban atau tidak, itu nanti, tapi (yang pasti) asumsikan dulu sebagai korban," jelas Ahmad Taufan.
Tentunya dengan mempertimbangkan dua hal, pertama orang yang mengaku sebagai korban harus menempuh prosedur LPSK terlebih dahulu.
Yang kedua orang itu masih mendapatkan pertolongan psikologis dari psikolog.
Baca juga: LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan yang Diminta Bharada E Didasari Karena Adanya Ancaman
"Kalau psikolognya menyatakan (kliennya) belum bisa diperiksa, ya tentu tidak diperiksa, itu etika HAMnya."
"Orang mau percaya atau tidak percaya (dengan keterangan sebagai korban) itu nanti."
"Itu bedanya dengan tindak pidana yang lain, itu sebagai penghormatan tentang hak asasi perempuan," papar Ahmad Taufan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)