Soroti Pasal yang Menjerat Bharada E, Anggota Komisi III: Berarti Pelakunya Tidak Hanya Satu
Secara khusus, Arsul menyoroti pasal yang menjerat Bharada E yakni pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani, menanggapi ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Secara khusus, Arsul menyoroti pasal yang menjerat Bharada E yakni pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Dijelaskan Arsul, pasal 55 KUHP yang dikaitkan ke Pasal 338 KUHP dalam langkah menjerat Bharada E sebagai tersangka telah membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut dia, Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan.
"Polri juga dari perspektif hukum pidana, itu tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya Pasal 338 juncto [Pasal] 55 dan 56. Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
"Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," lanjutnya.
Arsul mengatakan, tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J bisa saja berstatus orang yang turut serta melakukan tindak pidana, orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, orang yang menganjurkan melakukan tindak pidana, ataupun orang yang membantu melakukan tindak pidana.
"Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah, itu yang kita tunggu," ucapnya.
Atas dasar itu, Komisi III DPR berharap agar Polri menyampaikan perkembangan informasi terkait kasus penembakan Brigadir J ke publik secara teratur.
Baca juga: LPSK Tegaskan Belum Putuskan Permohonan Perlindungan Bharada E, Bila Sudah Tersangka ada Syarat Lain
"Tentu ada harapan kami di Komisi III DPR karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi masyarakat, sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.