Terima Aliran Dana dari ACT, PPATK Blokir Rekening Koperasi Syariah 212
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran rekening Koperasi Syariah 212.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran rekening Koperasi Syariah 212.
Pemblokiran ini dilakukan setelah Koperasi Syariah 212 menerima aliran dana dari lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana donasi masyarakat.
"Sudah kami blokir. Sudah diblokir (Koperasi Syariah 212)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Kamis (4/8/2022).
PPATK telah menyerahkan dokumen dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT kepada Kementerian Sosial dan pihak kepolisian.
"Kita Sudah menyerahkan 10 dokumen kepada penyidik ya, sama kepada beliau (Kemensos)," kata Ivan.
PPATK saat ini telah melakukan pembekuan 843 rekening yang terkait dengan ACT. Jumlah rekening tersebut mencapai Rp11 miliar.
Baca juga: Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Aliran Dana Rp10 Miliar dari ACT
"Jadi perkembangan ACT kan sekarang kita sudah melakukan pembekuan 843 rekening. Angkanya sudah Rp11 miliar," ungkap Ivan.
Sebelumnya, Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) mengakui menerima aliran dana Rp10 miliar yang terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu diketahui seusai pemeriksaan Syafei di Bareskrim Polri.
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari yayasan ACT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Nurul menjelaskan bahwa Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT.
Hal itu berdasarkan Nomor:003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor :004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Menurut Nurul, surat perjanjian tersebut berisikan perjanjian kerjasama kemitraan penggalangan dana sosial dan kemanusiaan.