VIDEO Polisi Hentikan Kasus Temuan Bansos Rusak yang Dikubur di Depok: Tak Temukan Unsur Pidana
Temuan beras rusak itu tak merugikan negara. Sebab, kerusakan yang ditimbulkan sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus temuan bantuan sosial (bansos) dari Presiden untuk masyarakat terdampak Covid-19 di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tak melanjutkan lantaran tak ditemui unsur pidana.
"Tidak ditemukan unsur pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).
Dihentikannya kasus ini karena temuan beras rusak itu tak merugikan negara.
Sebab, kerusakan yang ditimbulkan sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE selaku distributor yang ditunjuk PT DNR yang merupakan vendor pemerintah.
"Karena sudah ada penggantian dan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana. Maka dari itu, kasus dihentikan. Dalam kasus ini pemerintah juga tidak dirugikan," jelas Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini penguburan beras bansos di Depok itu telah diambil alih Polda Metro Jaya. Penanganan kasus itu akan ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan kasus beras bansos yang di Depok itu jadi penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (2/8/2022).
Selain itu, lanjut Zulpan, kasus itu pun telah mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Untuk itu, Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan penguburan beras bansos itu.
"Tentu kita akan mengungkap persoalan yang sebenarnya karena dalam hal ini jumlah beras yang harus disalurkan kepada masyarakat yang sebenarnya wajib atau berhak menerima itu kan ratusan ribu ton. Oleh sebab itu Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda memutuskan penanganannya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkas Zulpan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.