25 Anggota Polri Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, LPSK: Alarm Buat Anggota Lain Agar Profesional
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah tegas Kapolri tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyoroti keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang memutasi 25 anggota dari jabatannya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah tegas Kapolri tersebut.
Atas keputusan memutasi para anggota yang disebut tidak profesional dalam menjalankan tugas itu diharapkan Edwin, jadi pengingat buat anggota lainnya.
"Itu kan jadi alarm buat anggota lainnya, kalau kalian tidak profesional, tidak imparsial, macam-macam dalam kasus ini, saya akan tindak. Itu kan pesan Pak Kapolri seperti itu," kata Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/8/2022).
Tak hanya itu, Edwin juga menilai, keputusan Kapolri tersebut merupakan upaya untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat kalau prosesnya berjalan sesuai perundang-undangan.
Lebih jauh, Edwin menduga keputusan Kapolri yang disampaikan Kamis (4/8/2022) malam tersebut, merupakan bagian dari koreksi penanganan anggotanya yang dinilai tidak profesional sejak awal kasus terkuak.
"Ini kan bagian dari koreksi Polri atas penanganan awal yang kemudian banyak menimbulkan kontroversi. Karena orang kemudian mempertanyakan di awal kenapa baru tiga hari kemudian dibongkar" tukas Edwin.
Sebelumnya, Kapolri menyebut ada sebanyak 25 personel yang tengah diperiksa lantaran tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Mutasi Anggotanya yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.
Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.