Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Polisi Diperiksa Buntut Kasus Brigadir J, Pengamat: Tak Cukup Mutasi Saja

jika nantinya dalam sidang etik ditemukan unsur pidana maka para oknum tersebut dapat dilakukan proses hukum yang berlaku.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 25 Polisi Diperiksa Buntut Kasus Brigadir J, Pengamat: Tak Cukup Mutasi Saja
Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA
Dari kiri ke kanan: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali. Inilah sosok dan profil tiga perwira tinggi yang dimutasi Kapolri. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 diduga melakukan tindakan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, ada sekitar 10 orang dimutasi dari jabatannya temasuk Irjen Pol Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Terkait itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut mutasi saja tidak cukup bagi para oknum tersebut.

"Bahwa pelanggaran-pelanggaran tak cukup melakukan mutasi saja, tetapi juga harus diiringi dengan penyelidikan pelanggaran kode etik kepolisian yang harus dibawa ke sidang kehormatan profesi kepolisian," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).

Bambang menerangkan jika nantinya dalam sidang etik ditemukan unsur pidana maka para oknum tersebut dapat dilakukan proses hukum yang berlaku.

"Kalau ditemukan unsur pidana, seperti menghalangi penyelidikan, merusak TKP, mengaburkan penyelidikan harusnya juga diproses sesuai hukum yang berlaku," bebernya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada sebanyak 25 personel yang tengah diperiksa lantaran tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga: Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir J, IPW Sebut Kapolri Sedang Bersih-bersih di Internal Polri

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.

Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Berikut daftar lengkap surat telegram mutasi Kapolri, sebagai berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas