Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III: Kadiv Propam Pengganti Irjen Sambo Harus Usut Etik dan Pidana Kasus Brigadir J

Arsul berharap, mutasi tersebut dapat berlanjut ke pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi III: Kadiv Propam Pengganti Irjen Sambo Harus Usut Etik dan Pidana Kasus Brigadir J
Kolase Tribunnews
Syahar Diantono saat masih berpangkat Kombes Pol menjabat Kabagpenum Divhumas Polri (kiri) dan Irjen Fredy Sambo (kanan). Inilah profil Irjen Syahar Diantono yang kini menjabat sebagai Kadiv Propam menggantikan Ferdy Sambo. Ternyata satu angkatan dengan Kapolri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani, menyoroti mutasi yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap tiga orang jenderal sebagai buntut dari kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Arsul berharap, mutasi tersebut dapat berlanjut ke pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana.

"Dalam konteks penyelidikan etik maupun pidana lebih lanjut, kita harapkan Kadiv Propam yang baru bisa menindaklanjutinya untuk persoalan etik, dan Kabareskrim juga memfokuskan penuh penyelidikan dan penyidikan dalam ranah pidana. Agar progres penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Wakil Ketua MPR RI ini meyakini, dengan menyelesaikan pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana tersebut bisa membuat kepercayaan publik terhadap Polri akan kembali mengalami peningkatan.

"Dengan selesai lebih cepat pada tahap penyelidikan dan penyidikannya, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan kembali meningkat," ucapnya.

Lebih lanjut Arsul menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajaran korps Bhayangkara dalam penanganan dugaan pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri telah mengimplemetasikan slogan presisi.

BERITA TERKAIT

"Pimpinan Polri mengimplementasikan konsep Presisi bukan saja dalam ranah etik tetapi juga kemungkinan melanjutkannya dalam ranah hukum pidana," pungkas Arsul.

Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Mutasi Anggotanya yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Melalui TR bernomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022, Kapolri memutasi 15 personel. Berikut daftarnya:

1. Irjen Ferdy Sambo jabatan Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Irjen Syahardiantono jabatan Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri

3. Brigjen Hendra Kurniawan jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

4. Brigjen Anggoro Sukartono jabatan Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri

5. Kombes Agus Wijayanto jabatan Sesro Wabprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas