Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Versi Timsus dengan Keterangan Sebelumnya soal Kasus Brigadir J: Kronologi hingga Misteri CCTV

Berikut perbedaan versi Timsus dengan keterangan sebelumnya terkait tewasnya Brigadir J dari kronologi hingga adanya misteri CCTV rusak.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Beda Versi Timsus dengan Keterangan Sebelumnya soal Kasus Brigadir J: Kronologi hingga Misteri CCTV
ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Berikut perbedaan versi Timsus dengan keterangan sebelumnya terkait tewasnya Brigadir J dari kronologi hingga adanya misteri CCTV rusak. 

Sehingga, jika dilihat dari pasal yang disangkakan yakni pasal 55 dan 56 KUHP maka ada dugaan Bharada E tidak melakukan sendiri dalam tewasnya Brigadir J.

Kedua pasal tersebut berkaitan dengan adanya persengkokolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan orang lain.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," katanya.

Fakta lain yang membantah fakta sebelumnya yang disampaikan oleh Ramadhan adalah saat Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada E bukan dalam rangka pembelaan diri.

"Bukan bela diri," katanya.

Bharada E Disebut Jago Tembak oleh Kapolres Jaksel non-aktif, Ditepis LPSK

Pada saat mengungkapkan profil Bharada E, Kapolres Metro Jakarta Selatan non-aktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan pemaparan bahwa Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.

Berita Rekomendasi

Selain itu, katanya, Bharada E juga merupakan pelatih vertical rescue.

"Bharada RE (Bharada E) ini sebagai pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di Rensimen Pelopor," katanya pada 12 Juli 2022 lalu.

Namun, faktanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperoleh fakta berlainan dari apa yang dikatakan oleh Budhi.

Bharada E kini ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Bharada E kini ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. (Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV)

Dikutip dari Tribunnews, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan Bharada E bukanlah sosok yang jago menembak.

Edwin mengatakan pihaknya mengambil kesimpulan itu saat memeriksa psikologi Bharada E sebanyak tiga kali.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Singgung soal Bayaran: Dia Cuma Dikorbankan

Ia pun menambahkan, Bharada E baru memperoleh pisto pada November 2021 dan terakhir berlatih menembak di bulan Maret 2022.

"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," jelasnya pada Kamis (4/8/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas