Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Belum Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Terkait Kasus Brigadir J, Ini Respons Pengacara

Kuasa hukum memberikan tanggapan soal Bharada E yang belum mengajukan diri jadi Justice Collaborator ke LPSK dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bharada E Belum Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Terkait Kasus Brigadir J, Ini Respons Pengacara
Kloase Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan). Kuasa hukum memberikan tanggapan soal Bharada E yang belum mengajukan diri jadi Justice Collaborator ke LPSK dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, permohonan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih bisa diberikan jika yang bersangkutan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Justice Collaborator sendiri merupakan saksi pelaku yang ingin bekerjasama dengan penegak hukum guna mengungkap pelaku lain di dalam sebuah tindak kejahatan.

Terkait dengan saran dari LPSK itu kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan hingga kini kliennya belum mengajukan hal yang demikian.

Ia meyakini, selama proses pemeriksaan berlangsung, kliennya selalu kooperatif dan tidak menutupi segala sesuatunya.

"Nah ini kalau justice collaborator sebenarnya kan dia juga selama ini kooperatif gitu dalam proses penyidikan ini," ucap Andreas saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Eks Jenderal Polisi: Bharada E Itu Bisa Dianggap Penyelamat, Coba Kalau Dia Tak Mau Jadi Tersangka?

Dirinya bahkan telah beberapa kali mengkonfirmasi kepada Bharada E soal keterangan yang selama ini disampaikan saat pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Dalam pengakuannya, Bharada E kata Andreas menyatakan tidak ada yang ditutup-tutupi dan sudah diungkapkan semuanya saat pemeriksaan.

"Justice collaborator kan juga harus ada sesuatu yang belum terungkap. Sedangkan klien kami kan sudah merasa mengungkapkan semuanya, dan sekarang (bahkan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan).
Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Sekadar informasi Bharada E ditetapkan menjadi tersangkaatas meninggalnya Brigadir Brigadir J dalam insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Namun di sisi lain, proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Keluarga Shock Setelah Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Lantas bagaimana nasib proses permohonan tersebut?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.

"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas