Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 25 Polisi Diperiksa & 10 Perwira Dicopot, Tak Ada Nama Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi

Dari 10 perwira yang dimutasikan, tak ada sosok Kombes Pol Budhi Herdi Susanto, Kapolres Jaksel yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar 25 Polisi Diperiksa & 10 Perwira Dicopot, Tak Ada Nama Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi
Kompas TV
Kapolri mencopot 10 perwira terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dari 10 perwira yang dimutasikan, tak ada sosok Kombes Pol Budhi Herdi Susanto, Kapolres Jaksel yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya. Foto Kombes Budhi Herdi Susianto. 

Listyo menyebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo, maka siapapun yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau merintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," katanya.

Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Tak Ada Nama Mantan Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susanto

Selain memeriksa 25 polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 perwira polisi buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

10 perwira polisi itu dipindahkan menjadi pati yanma Polri.

Berita Rekomendasi

Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.

Dedi menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.

Baca juga: Deretan Langkah Kapolri dalam Kasus Brigadir J, Copot 10 Perwira Termasuk Ferdy Sambo

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas