Eks Jenderal Polisi: Bharada E Itu Bisa Dianggap Penyelamat, Coba Kalau Dia Tak Mau Jadi Tersangka?
Aryanto Sutadi menilai Bharada E dapat dianggap sebagai penyelamat bagi Polri: Coba kalau dia tidak mau jadi tersangka?
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Purnawirawan Polri ini bilang polisi "harus terima kasih" kepada Bharada E, apa sebabnya?
Seperti diketahui, Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi ikut menanggapi penetapan status Bharada E.
Pendapatnya tersebut disampaikan Aryanto Sutadi lewat video yang diunggah di kanal YouTube Polisi Ooh Polisi, Kamis, 4 Agustus 2022.
Aryanto Sutadi menilai Bharada E dapat dianggap sebagai penyelamat bagi Polri.
Hal itu lantaran citra polisi yang runtuh karena kasus tewasnya Brigadir J di rumah petinggi Polri yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Karena kasus Brigadir J dinilai oleh sebagian pihak sebagai kasus yang mudah, namun terkesan ditutupi. Itu kan membawa aib polisi sehingga akan mengundang konotasi dari publik dan itu jelas menjatuhkan nama Polri karena apa? Dianggap polisi menutup-nutupi apa yang ada," katanya.
Baca juga: Pengacara Minta Pihak yang Tuding Bharada E Tumbal Kasus Brigadir J Buktikan Pernyataan
Oleh karena itu, dengan adanya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E, menurut Aryanto, tanda tanya masyarakat sedikit terobati.
"Sekarang, begitu Bharada E ditangkap publik kan sedikit terobati itu. Wah ternyata polisi serius ini tidak menutupi karena Bharada E kemarin itu sudah dijadikan tersangka. Nah, bisa dianggap Bharada E jadi penyelamat bagi Polri," kata Aryanto.
"Ya istilahnya dengan kerelaan Bharada E dianggap sebagai tersangka itu sudah penyelamatnya itu. Coba kalau Bharada E nggak mau dijadikan tersangka, kan susah kan gitu," seloroh pensiunan jenderal bintang 2 polisi ini.
Aryanto menambahkan, sejauh ini Bharada E masih mengakui dirinya yang menembak Brigadir J.
"Memang rumor yang beredar macam-macam sehingga banyak yang menyarankan Bharada E diperiksa pakai lie detector atau mendatangkan Uya Kuya. Cuma sejauh ini Bharada E sejauh ini masih kekeh dirinya yang menembak Brigadir J."
"Kalau seandainya dia mengatakan, 'gak pak, saya cuma disuruh', pasti polisi akan mengembangkan pemeriksaan ke orang yang menyuruh itu," kata Aryanto.
Keluarga Shock Bharada E Jadi Tersangka
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan keluarga dari kliennya mengalami shock.
Andreas menuturkan keluarga Bharada E mengalami shock setelah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Sebenarnya mereka (keluarga Bharada E) itu dalam keadaan shock juga sih. Artinya kan sekuat-kuatnya juga itu kan keluarga kita. Keluarga mas juga ada anak yang dikatakan benar lah membela diri, saya katakan bahasa itu apabila benar dia membela diri eh malah masuk penjara sekarang. Kalau melihat itu kan miris juga," kata Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).
Andreas menegaskan dalam kasus tersebut keluarga Bharada E juga perlu menjadi perhatian semua pihak.
"Kalau benar ini pembelaan diri, sakit loh keluarga itu. Ini kan bukan cuman Joshua kita prihatin lah. Tapi (Bharada) E ini juga kan punya keluarga," ujarnya.
Baca juga: Begini Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim, Kompolnas dan LPSK Ingatkan Jangan Ada Intimidasi
Diberitakan sebelumnya, Bharada E disangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.
Satu di antaranya adala pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan bela diri.
Sebaliknya, penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.
"Jadi (Bharada E) bukan bela diri," katanya.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.
Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Kuasa Hukum Brigadir J Singgung soal Bayaran
Kamaruddin Simanjutak kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merespons soal penetapan tersangka pada Bharada E.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J .
Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin justru menilai Bharada E hanya sebagai umpan yang dikorbankan dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia bahkan menyinggung soal bayaran yang diduga diberikan pada Bharada E untuk menanggung beban dalam kasus ini.
"Bharada E ini cuma dikorbankan, malah ada informasi pada saya mengatakan segera rekeningnya atau rekening keluarganya diperiksa karena dia diminta untuk menanggung semua beban yang terlalu berat itu."
"Jangan sampai dia dibayar kemudian disetor keluarganya, disuruh dia bertanggung jawab atas semua perbuatan yang lain."
"Nah itu yang harus diungkap, yang menyuruh melakukan" kata Kamaruddin dalam program Dua Sisi tvOneNews, Kamis (4/8/2022).
Lanjut Kamaruddin juga memberi tanggapan pada sejumlah keterangan Bharada E yang dinilai janggal.
Salah satu diantaranya mengenai beda pernyataan dari pihak Bharada E yang menyebut penembakan dilakukan dari jarak jauh.
Namun, setelah pihak Kamaruddin memberikan sejumlah fakta silang dari pernyataan tersebut, Bharada E pun merubah keterangannya.
"Yang lucu, Bharada E tadinya hanya menembak dari atas, setelah saya buka satu-persatu, dia bilang 'saya tembak lagi supaya benar-benar lumpuh' itu dia bunuh diri."
"Itu karena Bharada E tidak punya kecerdasan untuk itu, Bharada E itu enggak cerdas, dia diumpankan," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga mempertanyakan mengenai Bharada E yang dinilai sebagai ahli tembak.
"Dan Bharada E ini kan sempat diisukan sebagai pelatih, seolah-olah kita bodoh mana ada Bhayangkara dua (Bharada) pelatih sniper, padahal dia baru belajar megang senjata, nembaknya juga belum lurus."
"Oleh karena itu jangan menebar hoaks ini kita semua sudah pintar," ujarnya.