Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JNE Rela Honor Kerja Sama Dipotong agar Beras Bansos Tidak Disalahgunakan

JNE mengungkap alasan mengubur beras Bantuan Sosial (Bansos) Presiden di Kawasan  Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JNE Rela Honor Kerja Sama Dipotong agar Beras Bansos Tidak Disalahgunakan
Warta Kota
Temuan beras bansos yang dikubur di Depok. 

"Jumlah beras yang rusak hanya 3,4 ton  dari 6.199 ton, atau 3.400 kilogram. Jadi, bukan 340 ton yang rusak, kalau secara  persentase hanya 0,05 persen, kurang dari setengah persen yang rusak," ujar Hotman. 

Kini lanjut Hotman Paris Hutapea pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Rudi Samin. Rudi Samin merupakan seorang warga yang mengaku lahan  di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, adalah miliknya.

Diketahui, lahan  tersebut menjadi tempat penguburan beras Bantuan Sosial Presiden (Bansos) yang  telah rusak. “Kita lagi memikirkan untuk pencemaran nama baik. Kita lagi  pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata,” kata Hotman Paris.

Menurut Hotman, Rudi telah memfitnah JNE terkait beras bansos yang dikubur tersebut. Padahal, sambung dia, JNE mengubur beras bansos yang rusak dan telah  diberi pengganti.

“Itu jujur membohongi rakyat Indonesia, membohongi rakyat Indonesia dong. Masa memfitnah orang menyatakan menimbun bantuan presiden,” kata Hotman.

“Sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE,” lanjutnya.

Dihentikan Polisi

Berita Rekomendasi

Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penimbunan sembako yang terjadi di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok. Alasan penghentian karena tidak  ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan penimbunan sembako ini.

Menanggapi hal tersebut, pemilik lahan sekaligus warga yang pertama kali membongkar kasus ini, Rudi Samin, mengatakan tidak mempersoalkan penghentian  kasusnya.

"Saya kan hanya sebagai penemu barang ini. Masalah urusan diduga  korupsi, maka itu adalah urusan Polda Metro Jaya. Tapi Polda Metro Jaya menghentikan," jelas Rudi.

Rudi menyampaikan, meski dihentikan di Polda namun kasus ini tetap berlanjut di Mabes Polri, terkait Undang-Undang Pangan.

"Tapi untuk Undang-Undang Pangan di  Mabes Polri tetap lanjut sampai hari ini. Saya tadi sudah koordinasi, hari ini juga masih  ada pemeriksaan juga,"  jelasnya.

Rudi juga menegaskan, bahwa dirinya tidak melakukan fitnah terhadap JNE. "Ini kan saya sebagai masyarakat menemukan barang ini, masukan dari masyarakat ada barang bukti di sini," ungkapnya.

"Kalau dibilang sama beliau (JNE) fitnah, tapi barang ini ada kok, nyata. Saya angkat  dengan disaksikan oleh polres, polsek, jelas itu memang ada, fitnahnya dimana,"  pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas