Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Polri Ungkap Alasan Mengapa Tak Menjerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap alasan mengapa tidak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kabareskrim Polri Ungkap Alasan Mengapa Tak Menjerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap alasan mengapa tidak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340. Komjen Pol Agus Andrianto saat mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk pemaparan soal pendalaman uji balistik, Senin (1/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak ajudan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 55 dan pasal 56 dan bukan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap alasan mengapa tidak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340.

"Kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus yang dilakukan," kata Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (4/8/2022) malam.

Baca juga: Jadi Saksi Penting, LPSK Minta Jaminan Keamanan Bharada E, Jangan Sampai Diracun atau Bunuh Diri

Sejauh ini, lanjut Agus, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi termasuk Bharada E yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata salah satu kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini terlapornya masih dalam lidik.

"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin mengungkapkan pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas