Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Brigadir J: Tolonglah Ibu Putri Berkata Jujur, Siapa Saja Pelaku yang Aniaya Anak Kami?

Keluarga Brigadir J kembali memberikan pesan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo untuk mengatakan hal yang sejujurnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluarga Brigadir J: Tolonglah Ibu Putri Berkata Jujur, Siapa Saja Pelaku yang Aniaya Anak Kami?
Via Tribun Solo
Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo. Hingga saat ini Putri kabarnya masih syok setelah penembakan di rumah dinas. /Foto: Instagram 

TIBUNNEWS.COM, JAMBI - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua kembali memberikan pesan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo untuk mengatakan hal yang sejujurnya.

Pesan ini disampaikan oleh Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, Kamis (4/8/2022) seperti dikutip dari Tribun Jambi.

"Ada satu pesan untuk ibu Putri, tolonglah ibu Putri berkata jujur. Siapa-siapa saja pelaku yang melakukan penganiayaan kepada anak kami almarhum Brigadir Yosua," ucapnya.

Karena hingga saat ini istri Ferdy Sambo dikabarkan masih shock dan trauma.

"Harapan kami katanya selama ini ibu Putri menganggap anak kami almarhum sebagai anak, adik, tolong ungkapkan, katakan sejujurnya apa yang terjadi? Kejadian yang menimpa anak kami almarhum Brigadir Yosua," jelasnya.

Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Rayakan Anniversary di Magelang Sehari Sebelum Insiden

Ia juga meminta kepada penyidik untuk mengusut tuntas dalang dibalik semua kejadian ini.

Selain itu ia juga berpesan kepada Ferdy Sambo yang hari ini menjalani pemeriksaan untuk berkata jujur.

"Harapan kami Pak Sambo katakan sejujurnya, jangan ada yang ditutup-tutupi," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Kondisi Putri Candrawathi

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi (PC) meminta kepastian hukum atas laporannya mengenai kasus pelecehan seksual terhadap kliennya yang dilakukan oleh Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi meminta kepolisian menangani perkara ini secara utuh dan transparan.

"Ibu PC telah memberikan keterangan kepada penyidik pada tanggal 9,11 dan 21 Juli 2022. Dalam Undang-undang TPKS keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan satu terlapor (Brigadir J) menjadi tersangka," kata Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi dikutip dari Kompas TV, Kamis (4/8/2022).

Mengenai keadaan Putri Candrawathi saat ini, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo mengabarkan bahwa saat ini yang bersangkutan masih trauma.

"Keadaan Ibu PC sampai semalam, saya hampir setiap hari ketemu dengan PC, psikolog klinis juga setiap hari ke kediaman, Ibu PC masih dalam keadan terguncang dan trauma berat."

"(Bahkan) pertanyaan saya (yang ingin saya sampaikan) harus melalui psikolog klinis."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas