Komnas HAM Tak Bisa Dalami Dugaan Pelecehan Brigadir J Jika Putri Candrawathi Tolak Beri Keterangan
Komnas HAM mengaku belum bisa menyelidiki dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi jika istri Irjen Ferdy Sambo itu belum bersedia memberi keterangan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan hingga kini pihaknya masih belum bisa mendalami atau menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui sebelumnya, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Taufan mengatakan, bukti CCTV adanya dugaan pelecehan pada Putri tersebut hingga kini masih belum bisa didapatkan.
Maka satu-satunya petunjuk akan kebenaran adanya pelecehan ini adalah dengan meminta keterangan kepada istri Irjen Ferdy Sambo ini.
Menurut Taufan hanya Putri saja yang bisa memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan, karena pada saat kejadian hanya ada Putri dan Brigadir J yang berada di TKP.
Masih enggannya Putri untuk memenuhi panggilan Komnas HAM karena alasan kondisi psikologis pun membuat Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apapun terkait dugaan pelecehan ini.
Baca juga: Keluarga Brigadir J: Tolonglah Ibu Putri Berkata Jujur, Siapa Saja Pelaku yang Aniaya Anak Kami?
Bahkan LPSK pun hingga kini masih belum bisa melakukan asesmen kepada Putri karena alasan psikologis itu.
Padahal sebelumnya Putri sendiri yang meminta permohonan perlindungan kepada LPSK, tapi selalu tidak bisa diasesmen karena alasan masih trauma.
"Kalau CCTV itu belum bisa didapatkan, maka satu-satunya petunjuk yang bisa kami dapatkan kan keterangan. Kan ini enggak lengkap. Karena itu kami belum bisa menyimpulkan apapun."
"Dugaan pelecehan seksual, yang ada siapa, hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itu pun kita belum ketemu dia karena masalah psikologis, LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya."
Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Rayakan Anniversary di Magelang Sehari Sebelum Insiden
"Maka bagaimana kita menyimpulkannya, belum bisa, apakah pelecehan itu terjadi atau tidak," kata Taufan dalam tayangan Live Progam 'Kompas Siang' Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
Lebih lanjut Taufan menyebut titik krusial atau titik tumpu dari kasus kematian Brigadir J ini adalahmenjawab apakah ada peristiwa tembak menembak, siapa yang melakukan, hingga benar tidaknya dugaa pelecehan.
"Padahal seluruh peristiwa ini, titik krusialnya atau titik tumpunya ada di menjawab apakah tembak menambak, siapa yang melakukan, pelecehan seksual ini ada atau tidak," terang Taufan.
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Yakin Ada Pelaku Selain Bharada E: Ibu Putri, Tolong Berkata Jujur
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Kepastian Tentang Laporan Kasus Pelecehan Kliennya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.