Kondisi Istri Ferdy Sambo Trauma Berat, Pengacara: Pandangan Mata Kosong Seperti Orang Ketakutan
Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Candrawati (PC), Arman Hanis menyampaikan, kondisi kliennya masih dalam trauma berat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Candrawati (PC), Arman Hanis menyampaikan, kondisi kliennya masih dalam trauma berat.
Arman menyebut istri Irjen Ferdy Sambo itu belum bisa berkomunikasi kecuali melalui psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya.
"Untuk memperjelas ya jadi Ibu PC ini setiap saya bertanya pandangan matanya kosong seperti orang ketakutan jadi saya tidak bisa berkomunikasi langsung," ungkap Arman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Arman melanjutkan bahwa keterangan psikolog klinis sebaiknya ibu PC tidak diberikan pertanyaan berulang kali karena bisa membuat kondisi semakin down.
Baca juga: PROFIL 3 Perwira Tinggi Dimutasi: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum PC memohon kepada penyidik untuk mencukupkan proses pemeriksaan.
"Kami mengusulkan sebaiknya pada saat wawancara itu direkam karena UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur itu," ungkap Arman.
Lebih lanjut, Arman memastikan kliennya tidak mengalami luka fisik seperti isu-isu yang beredar.
Menurutnya, ibu PC hanya terus menangis akibat tekanan mental yang dihadapi.
"Tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, tidak ada apapun, jadi saya tegaskan tidak ada (luka fisik, red)," kata Arman.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Arman berujar, hal ini perlu diperjelas mengingat teknis penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lain.
“Kami berkoordinasi agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang karena korban akan mengingat terus kejadian yang dialami,” ucapnya.
TIm Kuasa Hukum PC menekankan bahwa kepolisian perlu mengedepankan perlindungan kepada korban sebagai kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dimutasi jadi Pati Yanma Polri, Ini Deretan Tugas Bagian Yanma
Anggota Tim Kuasa Hukum PC Sarmauli Simangunsong menyebut laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah naik ke tingkat penyidikan.
Sarmauli berharap laporan istri Ferdy Sambo tersebut bisa ditangani dengan cepat oleh kepolisian.
"Klien kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022," ungkapnya.
Dalam SP2HP menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke instansi-instansi, yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu, RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri hingga ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual juga akan melengkapi proses penyidikan.
LPSK Bisa Gugurkan Permohonan
Wakil Ketua Lembaga Permohonan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, permohonan perlindungan PC bisa saja dinyatakan gugur.
Itu lantaran sesuai prosedur pemberian assessment perlindungan, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.
Baca juga: Kapolri Sebut Sosok yang Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo Sudah Diperiksa: Akan Kita Buka
Sedangkan PC telah melayangkan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli lalu, dan hingga kini belum menjalani pemeriksaan sama sekali di LPSK.
"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (assessment perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," kata Edwin saat dikonfirmasi.
Kendati begitu kata Edwin, jika memang nantinya LPSK melihat perlu adanya keperluan untuk perpanjangan waktu pemeriksaan maka keputusan itu bisa saja ditempuh.
Hanya saja menurut dia, dalam pemberian perpanjangan waktu itu harus dilandasi oleh beberapa syarat termasuk juga keputusan dari pimpinan LPSK.
"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu. perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," ucap Edwin.
Sejauh ini LPSK juga telah menjalin komunikasi intens dan meminta kepada tim kuasa hukum Putri untuk dapat bertemu dan melakukan pemeriksaan assessment psikologis secara langsung.
Bahkan LPSK telah menjadwalkan kembali pemeriksan tersebut pada pekan ini atau paling lama pekan depan.
Tiga Kali Diperiksa
Putri Candrawati telah tiga kali diperiksa oleh penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum PC Sarmauli Simangunsong dalam konferensi pers Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan," ungkap Sarmauli.
Sarmauli menyatakan kliennya sudah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022.
Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan PC sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.
"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," paparnya.
Sarmauli menjelaskan bahwa UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis maupun psikologis yang independen kepada korban.
"Tujuannya agar korban TPKS memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan," tuturnya.
Sarmauli menjelaskan bahwa Brigadir J merupakan terlapor dalam laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata api.
Dia menambahkan laporan kliennya saat ini diambil alih oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
Saat ini laporan polisi (LP) sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 18 Juli 2022.
"Kami memiliki harapan besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan," tukas Sarmauli.
Sempat Rayakan Anniversary
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya sempat merayakan anniversary atau ulang tahun pernikahan merek saat di Magelang, Jawa Tengah.
Perayaan anniversary itu dilakukan sehari sebelum insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"(Anniversary) pribadi mereka lah sebagai suami istri," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Menurut Taufan, saat di Magelang tidak terjadi masalah apa-apa dan semuanya terekam dalam kamera pengintai atau CCTV.
Sesampai di rumah dinas Sambo pun, kata dia, semua rombongan termasuk Brigadir J masih dalam kondisi baik-baik saja.
"Maksud Pak Anam (Komisioner Komnas HAM) itu di Magelang tidak terlihat ada masalah apa-apa, mereka rombongan mobil berangkat baik-baik saja tercover semua dalam CCTV. Sampai di rumah pribadi pun baik-baik saja. Enggak ada kelihatan apa-apa," ujarnya.
Sementara saat di rumah dinas, Taufan menuturkan pihaknya belum mengetahui kejadiannya lantaran CCTV disebut tak berfungsi.
"Mereka kemudian berpindah ke rumah dinas. Di situ baru terjadi, di rumah dinas atau TKP itu. Tadi saya katakan CCTV-nya tidak berfungsi, harus dicari selain keterangan-keterangan orang ini selain dicari bukti-bukti lain," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan Sambo pulang dari Magelang ke Jakarta sehari sebelum insiden penembakan.
"Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih terbaru. Bukti terbaru itu menunjukkan pulang satu hari sebelumnya dengan pesawat," kata Taufan. (Tribun Network/Reynas Abdila)