Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Sarankan Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Kami Ingin Disurati Secara Resmi

Kuasa hukum Bharada E merespons saran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kliennya mengajukan Justice Collaborator.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in LPSK Sarankan Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Kami Ingin Disurati Secara Resmi
Kolase Tribunnews
kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. LPSK minta keamanan Bharada E selama dalam tahanan ditingkatkan. 

Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.

Baca juga: Peran LPSK Tangani Kasus Brigadir J: Pernah Periksa Bharada E sampai Tak Dipercayai Pihak Brigadir J

Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin.

Kendati demikian, Edwin memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.

Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.

"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," tukas dia.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas