Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Peran LPSK Tangani Kasus Brigadir J: Pernah Periksa Bharada E sampai Tak Dipercayai Pihak Brigadir J

Berikut peran serta LPSK dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J, mulai dari periksa Bharada E sampai hingga jadwalkan putri

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah
zoom-in Peran LPSK Tangani Kasus Brigadir J: Pernah Periksa Bharada E sampai Tak Dipercayai Pihak Brigadir J
IST/Facebook Roslin Emika
Irjen Ferdy Samb berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Peran serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana diketahui LPSK merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk memberikan layanan melidungi bagi saksi, korban dan saksi korban yang terlibat suatu pidana.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (31/7/2022), mengungkapkan bahwa LPSK adalah lembaga yang independen dan tak akan mudah terintervensi dari pihak manapun.

Apalagi dalam mengungkap suatu kasus yang berkaitan dengan hukum.

"Karena LPSK itu adalah lembaga negara yang mandiri kita tidak berada di bawah lembaga atau kementerian lain di Indonesia.

"Dan kita tidak bisa diintervensi dari pihak manapun," tegas Hasto dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Begini Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim, Kompolnas dan LPSK Ingatkan Jangan Ada Intimidasi 

Pernyataan itu disampaikan Hasto untuk meluruskan pernyataan kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J, terkait independensi LPSK.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagaimana diketahui, hingga kini kuasa hukum dan keluarga Brigadir J belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait dengan kesaksiannya atas peristiwa kematian Brigadir J.

Kendati demikian, LPSK telah berupaya menghubungi pengacara keluarga Brigadir J untuk menawarkan diri melindungi saksi-saksi dari pihak keluarga.

Tapi, keluarga belum memiliki niat untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Pasalnya, menurut Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukkas mengatakan bahwa baik keluarga, para saksi,dan juga kuasa hukumnya, belum yakin memilih LPSK menjadi tempat perlindungannya.

LPSK mendapatkan pengajuan terkait dengan perlindungan Bharada Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Martin dikutip dari Kompas Tv, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Proses Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo Direkam, LPSK: Kami Sudah Siapkan Itu

Lantas apalagi upaya LPSK dalam menangani kasus ini?

LPSK telah melakukan beberapa upaya, berikut upaya LPSK dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas