25 Polisi Diperiksa karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, LPSK hingga IPW Beri Tanggapan
25 polisi yang disebut tak profesional tangani kasus Brigadir J diperiksa, langkah Kapolri ini mendapat tanggapan dari LPSK hingga IPW.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 25 personel Polri diperiksa lantaran disebut tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, 25 anggota polisi diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Adapun 25 personel itu yakni tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," terang Kapolri.
Sejumlah pihak memberi tanggapan terkait 25 polisi yang tidak profesional menangani kasus Brigadir J.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut respons beberapa pihak soal 25 polisi yang diperiksa itu:
1. LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pihaknya mengapresiasi langkah tegas Kapolri terkait kasus Brigadir J itu.
Atas keputusan memutasi para anggota yang disebut tidak profesional dalam menjalankan tugas, diharapkan Edwin menjadi pengingat untuk anggota lainnya.
"Itu kan jadi alarm buat anggota lainnya, kalau kalian tidak profesional, tidak imparsial, macam-macam dalam kasus ini, saya akan tindak. Itu kan pesan Pak Kapolri seperti itu," ujarnya, Jumat (5/8/2022).
Edwin juga menilai, keputusan Kapolri tersebut merupakan upaya untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat jika prosesnya berjalan sesuai perundang-undangan.
Baca juga: FAKTA Baru Bharada E: Disebut Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Penuhi Syarat Dilindungi LPSK
2. Komnas HAM
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak menutup kemungkinan akan memanggil 25 polisi yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.