25 Polisi Diperiksa karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, LPSK hingga IPW Beri Tanggapan
25 polisi yang disebut tak profesional tangani kasus Brigadir J diperiksa, langkah Kapolri ini mendapat tanggapan dari LPSK hingga IPW.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Namun, Komnas HAM masih belum mengagendakan pemanggilan tersebut.
"Kami belum mengagendakan begitu tetapi tidak tertutup kemungkinan (dilakukan pemanggilan)," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, dilansir Kompas.com.
Saat ini, Komnas HAM masih memeriksa sejumlah bukti, termasuk pemeriksaan hasil uji balistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Pemeriksaan akan dilakukan bertahap hingga mengagendakan pemanggilan 25 polisi yang diduga tak profesional tersebut.
3. Pengamat
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyinggung tidak adanya jajaran Divisi Humas Polri yang masuk dalam puluhan oknum tersebut.
Bambang menilai jajaran Divisi Humas Polri merupakan satu di antara penyebab keluarnya narasi-narasi yang janggal hingga membuat keonaran di publik dalam kasus ini.
"Padahal salah satu sumber narasi-narasi janggal dan tidak konsisten yang memicu kehebohan publik," ujar Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat.
Bambang pun menyebut, narasi-narasi janggal itu merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam mengelola informasi yang harusnya menjadi evaluasi Kapolri.
"Ketidakprofesionalan Divhumas untuk mengelola informasi dan komunikasi pada publik. Harusnya itu juga jadi bahan evaluasi Kapolri," ungkapnya.
Baca juga: Bibi Almarhum Brigadir J Bilang, Belasan Barang Milik Almarhum Belum Dikembalikan
4. IPW
Diberitakan Kompas.com, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, 25 anggota Polri yang diduga tidak profesional saat menangani kasus tewasnya Brigadir J patut dipecat atau diberhentikan tidak hormat.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan pemecatan perlu dilakukan jika para anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
“Meminta tim khusus internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Jumat.