Apa Itu Justice Collaborator? Bisa jadi Syarat Bharada E untuk Dapat Perlindungan LPSK
Bharada E masih bisa mendapat perlindungan LPSK apabila Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Eliezer atau Bharada E bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan syarat dirinya menjadi Justice Collaborator.
Seperti diketahui LPSK kemungkinan besar tak bisa melindungi Bharada E lantara status sang polisi yang kini jadi tersangka.
LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada seseorang berstatus saksi, korban, dan saksi korban kasus pidana.
Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lantas apa itu Justice Collaborator?
Baca juga: Beda Temuan & Penjelasan LPSK - Polisi terkait Sosok Bharada E: Soal Penembak Jitu hingga Ajudan
Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Melansir lk2fhui.law.ui.ac.id, selanjutnya JC tersebut akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.
Selain itu, keberadaan Justice Collaborator juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.
Hampir sama dengan ketetapan dalam pasal 37 UNCAC 2003, yaitu pasal 26 United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.
Kriteria untuk menjadi JC tercantum dalam SEMA No. 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir.
JC bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal.
Pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.
Kata LPSK
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Bharada E masih bisa mendapat perlindungan LPSK apabila Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator, dikutip dari TribunJakarta.com.